Kondisi itu membahayakan bagi para pekerja karena di lokasi tersebut ada tegangan listrik sebesar 20 Kv.
"Sesuai dengan gambar jadi Pasar Induk Among Tani, tiang listrik itu menabrak pembangunan pasar. Karena itu mau tidak mau harus dipindahkan," katanya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Sukris menjelaskan, setelah dipindahkan, tiang listrik yang mulanya menggunakan kabel tergantung, nantinya akan menggunakan kabel tanam yang ada di dalam tanah.
"Untuk tahapan pemindahan mulai dari persiapan, pemasangan travo, pembongkaran, kemudian penggalian kabel, pemasangan kabel dan menutupnya lagi. Untuk proses yang memakan waktu lama di tahap penggalian," tutur dia.
Proses pemindahan tiang listrik itu bakal memakan waktu sekitar dua minggu.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Sesuai jadwal dari vendor pelaksana, proses pemindahannya bakal rampung pada 30 Juni 2022 mendatang.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menyatakan, pihaknya diberikan kemudahan oleh PLN agar biaya pemindahan dilakukan saat PAK nanti.
"PLN memberikan kelonggaran pembayaran boleh dilakukan saat PAK. Mereka percaya kami akan membayar, jika harus dibayarkan saat ini tentunya belum bisa. Sebab jumlahnya mencapai ratusan juta dan belum dianggarkan," ungkap Punjul.