WahanaNews.co | Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Damping (BMAD) terhadap impor produk H dan I Section yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok pada 13 Februari 2022.
Sebelumnya, pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019 yang berlaku mulai 2 April 2019 dan berakhir pada 2 April 2024.
Baca Juga:
Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan oleh Presiden Xi Jinping
Pada PMK tersebut, produk H Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19.
Sedangkan produk I Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90 (BKTI 2022).
Ketua KADI Donna Gultom menyebut, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Gunung Raja Paksi Tbk. Perusahaan ini mendorong dilakukan peninjauan kembali atas pengenaan BMAD terhadap impor produk H dan I Section.
Baca Juga:
Moeldoko Undang Ketua KADI Donna Gultom Bahas Kebijakan Bea Masuk Antidumping Keramik
"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka akan berpotensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or reccurence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor H dan I Section yang berasal dari Tiongkok," jelas Donna.
Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.
KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman.
Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada KADI dengan kontak dan alamat sebagai berikut:
KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA, Gedung Kementerian Perdagangan, Jl. M.I. Ridwan Rais No.5, Gedung I Lantai 5 Jakarta 10110. Telp/Fax: 62-21-3850541, Email: [email protected]. [JP]