WahanaNews.co | Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menerangkan, perkembangan perdagangan dunia yang didorong pembukaan akses pasar juga mendorong peningkatan pemanfaatan instrumen pemulihan perdagangan (trade remedies) oleh negara-negara anggota World Trade Organization (WTO).
Perkembangan telah terjadi baik di
tataran global (multilateral), regional, maupun bilateral.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Demikian diungkapkan Suhanto dalam pembukaan dialog interaktif tentang peningkatan peran dalam perlindungan industri dalam negeri terhadap perdagangan yang tidak adil (unfair trade).
Acara tersebut digelar Kementerian Perdagangan melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)
di Jakarta, kemarin, Selasa (13/6).
"Persaingan antar pelaku perdagangan, baik pelaku eksportir maupun eksportir produsen,
semakin ketat untuk memenangkan pangsa pasar di negara tujuan ekspor. Hal ini akan berdampak pada industri dalam negeri. Instrumen pemulihan perdagangan disiapkan dan disepakati negara anggota WTO sejak awal pembentukan WTO sebagai mekanisme perlindungan bagi industri dalam negeri setiap anggotanya, terutama karena praktik dagang yang tidak adil," jelas Suhanto
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Suhanto menjelaskan, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dibentuk pada tahun 1996 sebagai Otoritas Penyelidikan Anti-Dumping dan Anti-Subsidi di Indonesia.
Hingga saat ini, KADI belum
memaksimalkan pemanfaatan tindakan anti-dumping dan tindakan imbalan. Indonesia baru menuduh sebanyak 88 kasus dan hanya 49 kasus yang berhasil diterapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Dengan tindakan anti-dumping, diharapkan produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor yang terbukti melakukan dumping.