WahanaNews.co | Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan antidumping terhadap impor produk nilon film asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan pada 28 Maret 2023.
Produk tersebut terdiri atas produk dengan pos tarif ex.3920.92.10 dan ex.3920.92.99 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) Tahun 2022.
Baca Juga:
Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab, Mendag Budi Ajak Pelaku Usaha Perkuat Citra Produk Indonesia
Ketua KADI Donna Gultom menyebut, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Emblem Asia dan PT Kolon Ina (selanjutnya disebut Pemohon) yang mewakili Industri Dalam Negeri.
"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan, KADI menemukan bukti awal adanya dumping atas produk nilon film, kerugian bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dengan impor produk nylon film yang berasal dari negara tertuduh," terang Dona.
Penyelidikan tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Baca Juga:
Kunjungi Pabrik Lurik di Klaten, Mendag Budi: Inovasi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi; eksportir/produsen dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok dan Thailand, dan Kantor Dagangan dan Ekonomi Indonesia Taipei; serta perwakilan pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan di Indonesia.
KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman.
Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada KADI dengan kontak dan alamat sebagai berikut:
KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Gedung Kementerian Perdagangan
Jl. M.I. Ridwan Rais No.5
Gedung I Lantai 5 Jakarta 10110
Telp/Fax: 62-21-3850541
Email: [email protected]. [jp/jup]