“Dengan adanya putusan kasasi ini yang telah berkekuatan hukum tetap, Ninja Xpress tidak dapat berkelit lagi dari fakta bahwa mereka sudah melakukan wanprestasi kepada klien kami dengan tidak mengirimkan paket milik DCI, bukan hanya satu atau puluhan paket, Ninja Xpress terbukti lalai dalam mengirimkan 9.745 paket sehingga menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp13.320.872.000 kepada klien kami,” kata Bobby.
Berkekuatan Hukum Tetap
Baca Juga:
Genjot Turis Asing, Disbudparekraf Sumut Pamer Budaya dan Wisata di Bandara Soekarno Hatta
Ia menambahkan putusan Mahkamah Agung tersebut juga menandakan selesainya sengketa antara PT DCI dengan Ninja Xpress karena telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga saat ini, PT DCI belum menerima pembayaran ganti rugi yang harusnya dibayarkan oleh Ninja Xpress, berdasarkan putusan tersebut. “Tidak dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung tersebut secara sukarela berisiko pada pelaksanaan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara antara PT DCI dengan Ninja Xpress,” katanya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.