WahanaNews.co | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mencatat sepanjang tahun 2022, ada 863 kasus sengketa konsumen yang diadukan di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dari 863 kasus sengketa tersebut, 419 di antaranya diselesaikan melalui jalur mediasi.
Kepala Disperindag Jabar, Iendra Sofyan mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari 17 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jabar, kasus yang paling banyak diadukan yaitu mengenai masalah pinjaman online atau pinjol. Kemudian masalah pembelian barang secara online hingga masalah mengenai leasing.
Baca Juga:
Baznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2025 bagi Masyarakat
"Total kasus yang masuk ke pengaduan itu ada 863. Yang selesai 419, tidak selesai 87, dan hanya konsultasi sifatnya ada 357 kasus. Kebanyakan kasus pinjol," kata Iendra saat ditemui wartawan usai diskusi di Bandung, Kamis (26/1/2023).
Mengenai 87 kasus yang tidak selesai, Iendra mengatakan hal itu terjadi karena pihak konsumen lebih memilih jalur pengadilan untuk menempuh pengaduannya. Sehingga dalam upaya pendampingan, BPSK tidak memiliki kewenangan jika kasus tersebut dibawa ke ranah pengadilan.
"Yang tidak selesai, kita sifatnya kan mediasi, jadi diselesaikan oleh mereka masing-masing. Biasanya dibawa ke pengadilan," tuturnya.
Baca Juga:
Pemkab Tolitoli Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok Ramadhan
Dilansir dari Detik, Iendra mengungkap, BPSK bersifat pencegahan agar sengketa konsumen itu tidak terjadi. Disperindag lebih banyak memberikan perintah kepada BPSK supaya mengedukasi konsumen agar lebih cerdas dalam memilih produk atau investasi tertentu yang akan ia gunakan.
"Ini masalahnya Informasi pengetahuan konsumen sendiri, dia tahu nggak ada BPSK, dia tahu nggak kalau ada masalah bisa diajukan ke BPSK. Kalau saya untuk perlindungan konsumen, lebih condong kepada preventif, jangan nunggu ada masalah. Kalau perlu BPSK enggak ada kasus, jadi kita dorong konsumen untuk lebih cerdas. Itu yang ingin kita lakukan," pungkasnya. [ast]