WahanaNews.co, Jakarta - Di tengah tantangan global terkait perubahan iklim, Indonesia memerlukan tindakan tegas untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca. Upaya dekarbonisasi di Indonesia tidak hanya sebatas kewajiban global, tetapi juga langkah krusial untuk melindungi keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Dekarbonisasi merujuk pada proses mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida, yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil. Sebagai negara dengan populasi besar dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, Indonesia menjadi salah satu kontributor utama emisi karbon di tingkat regional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Rapat Kerja Kementerian Perindustrian Tahun 2023 dengan tema “Penyusunan Rencana Aksi Dekarbonisasi Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emissions (NZE) Tahun 2050” di Jakarta, Rabu (11/10).
Baca Juga:
Kemenperin Dorong Penyerapan Batik IKM Jadi Seragam Jemaah Haji
Menperin menyatakan, Kemenperin aktif melakukan penyempurnaan untuk melaksanakan berbagai langkah strategis untuk mencapai target NZE.
“Kami ingin target NZE di sektor industri lebih cepat 10 tahun dari target NZE nasional. Hal ini memerlukan koordinasi yang baik dengan kementerian dan lembaga terkait,” tegasnya.
Menperin menyebutkan, setidaknya ada lima hal yang membuat upaya dekarbonisasi menjadi perhatian bagi Indonesia, yaitu kebutuhan pasar atas produk hijau terus meningkat seiring kesadaran green lifestyle dari konsumen untuk menggunakan produk yang rendah karbon.
Baca Juga:
Pacu Kesiapan IKM Terapkan Teknologi Digital, Kemenperin Gelar Workshop INDI 4.0
Kemudian, adanya kerentanan akibat perubahan iklim dan bencana yang mengakibatkan gagal panen dan krisis air yang mengganggu pasokan bahan baku industri.
Selain itu, adanya regulasi negara tujuan ekspor Indonesia yang mewajibkan praktik berkelanjutan seperti CBAM (Carbon Boarder Adjustment Mechanism) dan EUDR (EU Deforestation Regulation). Berikutnya, telah berdirinya pasar karbon nasional dan menggeliatnya pasar modal dan investasi yang mengadopsi aspek keberlanjutan terutama dekarbonisasi.
“Hal yang kelima adalah kontribusi terhadap komitmen negara dalam konvensi internasional, antara lain Persetujuan Paris, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Minamata,” ujarnya.Oleh karena itu, dari kelima hal tersebut, langkah-langkah dekarbonisasi menjadi semakin penting, khususnya untuk sektor industri.
Tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor industri di Indonesia dari tahun 2015-2022 sebesar 8-20% dibandingkan dengan total emisi GRK nasional. Sementara jika dilihat dari sumber emisi sektor industri tahun 2022, komponen emisi dari kategori penggunaan energi di industri menyumbang 64%, emisi dari limbah industri 24%, dan proses produksi dan penggunaan produk atau Industrial Process And Product Use(IPPU) sebesar 12%. “Untuk itu, perlu dilakukan upaya dekarbonisasi yang masif dan terstruktur,” tandasnya. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Kamis (12/10).
[Redaktur: JP Sianturi]