WahanaNews.co | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bantuan subsidi upah tahap keempat cari mulai Senin (3/10). BSU tersebut akan diberikan ke 1,2 juta orang penerima.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya menerima data calon penerima BSU tahap keempat sebanyak 1,5 juta orang. Data kemudian dipadankan termasuk mengeluarkan penerima yang tidak berhak seperti, penerima bansos lain, peserta Prakerja, serta ASN, TNI, dan Polri.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Buka Suara, Soal Tudingan AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel RI
"Jumlah tersebut kemudian berkurang kalau tidak salah dari 1,5 juta yang kita peroleh, itu 1,2 juta yang sudah clean dari pemadanan. Insya Allah di awal minggu depan, Senin, dari hasil pemadanan tersebut tahap empat cair," ujarnya di Kemenaker, Jumat (30/9/22).
Anwar mengatakan penerima BSU yang semula ditargetkan 14,6 juta orang bisa saja berkurang karena sejumlah penerima tidak memenuhi syarat. Setelah seluruh BSU disalurkan, Kemenaker akan melaporkan kepada publik detail jumlah penerima dan anggaran BSU yang disalurkan
"Kemudian berapa yang tidak tersalur, alasannya apa, kemudian di situ ada sisa anggaran, tentu kita kembalikan," ujarnya.
Baca Juga:
DPR Minta Menaker Siapkan Aturan THR bagi Pengemudi Ojol
Awalnya, penyaluran BSU ditargetkan kepada 16,2 juta pekerja dengan anggaran Rp9,6 triliun.
Namun, jumlah pekerja yang berhak menciut jadi 14,6 juta setelah proses verifikasi. Total anggaran yang diperlukan juga turun menjadi Rp8,7 triliun.
Syarat penerima BLT gaji yakni bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian, penerima tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja, dan peserta bukan anggota TNI, Polri, maupun ASN.
Data penerima BSU disesuaikan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar hingga Juli 2022. Sementara itu, pengeluarannya akan dilakukan melalui bank BUMN atau Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).
Lantas bagaimana cara mengecek penerima bantuan tersebut?
Berdasarkan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat beberapa langkah untuk mengecek status apakah Anda penerima atau bukan, di antaranya:
1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id.
2. Daftar akun
3. Jika Anda belum memiliki akun, daftarkan diri dengan melengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
4. Login ke dalam akun Anda
5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
6. Cek pemberitahuan.[zbr]