WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal besar kembali mengguncang dunia birokrasi Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melibatkan puluhan pegawai dan merugikan negara miliaran rupiah.
Temuan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyelimuti lembaga-lembaga strategis pemerintah.
Baca Juga:
Bongkar Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Lacak Aliran Dana dan Peran Polisi
Menurut KPK, sebanyak 85 pegawai Kemenaker diduga menerima uang haram hasil pemerasan dalam proses pengurusan izin TKA, dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp 53,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8,94 miliar dinikmati langsung oleh para pegawai.
"Kurang lebih Rp 8 miliar yang dinikmati bersama, baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter," ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga:
Istri Kadis PUPR Nonaktif Sumut Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Jalan Capai Rp 231 Miliar
Budi menyebut para pegawai yang terlibat kebanyakan berasal dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
Beberapa di antaranya telah mengembalikan uang yang sempat mereka terima.
"Uang yang telah diterima oleh OB, kemudian staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mereka kembalikan kurang lebih Rp 5 miliar," ujarnya.