WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal besar kembali mengguncang dunia birokrasi Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melibatkan puluhan pegawai dan merugikan negara miliaran rupiah.
Temuan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyelimuti lembaga-lembaga strategis pemerintah.
Baca Juga:
KPK Amankan Fikri Thobari dan Empat Tersangka Lain Terkait Dugaan Suap Proyek Pemkab
Menurut KPK, sebanyak 85 pegawai Kemenaker diduga menerima uang haram hasil pemerasan dalam proses pengurusan izin TKA, dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp 53,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8,94 miliar dinikmati langsung oleh para pegawai.
"Kurang lebih Rp 8 miliar yang dinikmati bersama, baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter," ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Budi menyebut para pegawai yang terlibat kebanyakan berasal dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
Beberapa di antaranya telah mengembalikan uang yang sempat mereka terima.
"Uang yang telah diterima oleh OB, kemudian staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mereka kembalikan kurang lebih Rp 5 miliar," ujarnya.