WAHANANEWS.CO, Jakarta - Terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan sejumlah pejabat Kemnaker diduga sudah melakukan praktik pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) sejak lima tahun silam dengan total uang mencapai Rp53 miliar.
Baca Juga:
Kasus Pengancaman dan Pemerasan, Berkas Perkara Nikita Mirzani Lengkap Segera Disidang
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan uang puluhan miliar yang diterima para tersangka itu mengalir masuk sejak 2019.
"Dari pemerasan yang dilakukan periode 2019 sampai 2024, KPK mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang kurang lebih Rp53 miliar," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/6).
Rinciannya, tersangka SH menerima Rp460 juta, tersangka HY menerima Rp18 miliar, tersangka WP menerima Rp580 juta, tersangka DA menerima Rp2,3 miliar, tersangka GTW menerima Rp6,3 miliar.
Baca Juga:
Diduga Peras dan Siksa Warga Takalar, 6 Oknum Polisi Ditahan Propam
Lalu tersangka PCW menerima Rp13,9 miliar, tersangka AE menerima Rp1,8 miliar dan tersangka JS menerima Rp1,1 miliar.
"Selain 8 orang tersebut, sejumlah Rp53 miliar tersebut digunakan sebagai uang makan para staf di Ditjen Binapenta yaitu kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama," ujar Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, SH merupakan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020-2023 Suhartono.