WahanaNews.co | Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan (Ditstandalitu) melalui Balai Sertifikasi berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengajukan pemeriksaan kehalalan produknya.
Lembaga Pemeriksa Halal Balai Sertifikasi telah diakreditasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) sejak April tahun lalu.
Baca Juga:
Produk Pembiayaan UKM BRK Syariah Makin Populer, Dukung UMKM Naik Kelas di Daerah
“UMKM dapat segera mengajukan pemeriksaan halal. Lingkup layanan jenis produk yang bersertifikasi halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 748 Tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan.
Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk
di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi,” ujar Direktur Standalitu Matheus Hendro Purnomo dalam sosialisasi terkait standar dan keamanan mutu di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu lalu (14/6).
Di hadapan peserta pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil (UMK) tersebut, Hendro menekankan, perluasan target pasar di Indonesia yang didominasi muslim perlu menjadi pertimbangan pelaku usaha.
Baca Juga:
KBRI Canberra Resmikan BIG di Sydney, Atdag Canberra: Perkuat Distribusi dan Promosi Produk Mamin Indonesia di Australia
Hal ini seiring dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Peraturan ini memberlakukan
kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan sejak
17 Oktober 2019 dan paling lambat pada 17 Oktober 2024.
“Pelaku usaha ultra mikro (UMi) kebanyakan bergerak di bidang produk makanan dan minuman
sehingga perlu disosialisasikan kewajiban tersebut.
Jika produk tersebut belum bersertifikat halal pada17 Oktober 2024 dan beredar di masyarakat, pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan.
Lagipula, produk usaha UMi yang sesuai dengan standar dan aman bagi masyarakat dapat meningkatkan daya saing dan naik kelas sehingga jangkauan pasar akan
meluas,” ungkap Hendro.
Mengingat bahwa batas waktu 17 Oktober 2024 tidak lama lagi serta persyaratan kelengkapan sertifikasi halal harus dipersiapkan, maka Kementerian Perdagangan secara berkelanjutan terus mensosialisasikan persyaratan tersebut.
“Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) mudah untuk didapatkan melalui Online Single Submission (OSS) sehingga persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah. Kementerian Perdagangan melalui unit Ditstandalitu terbuka bagi pelaku usaha yang memerlukan informasi dan konsultasi, baik terkait sertifikasi halal maupun persyaratannya,” tutur Hendro.
Hendro menyebut, sosialisasi bertujuan mendukung peningkatan kualitas produk UMK sesuai
dengan standar dan keamanan mutu produk agar dapat berdaya saing. Dengan demikian, UMK mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
“Berdasarkan hasil survei kegiatan usaha pada masa pandemi COVID-19 dari Badan Pusat Statitstik, sekitar 70 persen perusahaan level UMK tidak pernah berhenti beroperasi selama
pandemi tersebut. Jumlah ini semakin meningkat karena fleksibilitas usaha yang dijalankan. Momentum positif ini perlu dipertahankan dengan menjaga dan meningkatkan kualitas dan
keamanan produk yang dipasarkan,” pungkas Hendro. [jp/jup]