WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lonjakan pengaduan konsumen sepanjang 2025 memperlihatkan wajah rapuh transaksi digital yang kini mendominasi pola belanja masyarakat.
Kementerian Perdagangan mencatat menerima 7.887 aduan konsumen sepanjang Januari hingga Desember 2025 dengan dominasi mutlak berasal dari transaksi daring.
Baca Juga:
Menjelang Ramadan, Kebutuhan Modest Fesyen Fungsional Kian Meningkat
Dari total aduan tersebut, sebanyak 7.836 laporan atau 99,35 persen terkait transaksi online, sementara transaksi luring hanya menyumbang 32 aduan.
“Untuk periode Januari–Desember 2025, Kementerian Perdagangan telah melayani 7.887 aduan yang masuk dari berbagai saluran, termasuk 7.853 aduan telah selesai ditangani atau sekitar 99,56 persen,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2025).
Baca Juga:
Proyek Mangkrak dan Pengembang Pailit, Konsumen Apartemen di Batam Tuntut Pengembalian DP
Berdasarkan tingkat penyelesaian, Kemendag melaporkan sebanyak 7.853 aduan atau sekitar 99,56 persen telah ditangani hingga tuntas.
Jika ditilik berdasarkan sektor, keluhan terbanyak datang dari kluster barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor dengan total 1.861 aduan.
Sektor jasa keuangan berada di posisi berikutnya dengan 1.321 aduan, disusul jasa transportasi sebanyak 657 aduan dan sektor obat serta makanan dengan 523 aduan.
Aduan konsumen juga tercatat pada sektor jasa telekomunikasi sebanyak 485 laporan, jasa pariwisata 319 aduan, listrik dan gas 114 aduan, layanan kesehatan 75 aduan, serta sektor perumahan sebanyak 71 aduan.
Selain itu, aduan dari sektor lain-lain secara akumulatif mencapai 2.462 laporan sepanjang 2025.
Menurut Budi, mekanisme penanganan pengaduan dilakukan melalui pemberian respons langsung kepada konsumen melalui saluran resmi serta klarifikasi kepada pelaku usaha untuk mempertemukan kepentingan para pihak.
Kemendag, lanjutnya, terus memperkuat perlindungan konsumen melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional, penguatan kelembagaan, layanan pengaduan, serta edukasi konsumen dan pelaku usaha.
“Upaya ini dilakukan untuk menjamin hak-hak konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar, dan menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan,” pungkas Budi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]