POLEMIK klausul eksemsi (exemption clause) pada karcis parkir menjelma jadi kegaduhan digital. Bagaimana tidak, praktik ini melepaskan tanggung jawab atas kehilangan barang, namun tetap memberlakukan denda jika tiket hilang. Ini adalah anomali hukum yang nyata.
Fenomena tersebut mencerminkan ketimpangan struktural dalam layanan publik. Konsumen terjebak dalam posisi tawar (bargaining position) yang inferior. Sebaliknya, pelaku usaha menikmati keuntungan ekonomi tanpa memikul beban risiko yang proporsional.
Baca Juga:
Aturan Kuota Internet Digugat, Pemohon Sebut Negara Lalai Lindungi Konsumen
Secara yuridis, relasi ini tidak berdiri di ruang hampa. Prinsip negara hukum menuntut keadilan dan perlindungan bagi pihak yang lemah. Saat pungutan ditarik dan karcis diterbitkan, saat itu pula lahir hubungan hukum keperdataan yang mengikat.
Kewajiban pengelola parkir adalah melekat secara hukum. Ia tidak bisa dihapus sepihak hanya melalui tulisan kecil di selembar kertas.
Kewajiban Hukum untuk Menjaga
Baca Juga:
Ujian Ketahanan Perlindungan Konsumen Saat Libur Akhir Tahun
Hukum perdata Indonesia telah lama menempatkan parkir berbayar sebagai perjanjian penitipan barang (bewaargeving) sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam konstruksi ini, pihak penerima titipan memiliki kewajiban hukum untuk menjaga dan mengembalikan barang dalam kondisi semula.
Asas pacta sunt servanda -- bahwa perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang -- tidak dapat ditafsirkan secara timpang.