WahanaNews.co, Yogyakarta - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan
Ekspor Nasional (Ditjen PEN) menginisiasi penandatanganan perjanjian kerja sama antar-pemangku kepentingan terkait pengembangan ekspor produk alas kaki, kulit, dan produk kulit.
Adapun penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (31/8). Kegiatan penandatanganan
dirangkai dengan Seminar Nasional “Pengembangan Ekspor dan Peningkatan Daya Saing Produk Alas
Kaki, Kulit, dan Produk Kulit Indonesia di Pasar Global".
Baca Juga:
ITPC Chicago Imbau Eksportir Perhatikan Rencana Aturan Baru AS Terkait Pewarna Sintetis
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani pimpinan Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur, Ditjen PEN, Kementerian Perdagangan; Direktorat Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia Sandang dan Kerajinan, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA), Kementerian Perindustrian; Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian; Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian; Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian; Asisten Kedeputian Bidang Pengembangan Kawasan dan
Rantai Pasok Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kementerian Koperasi dan UKM; Asosiasi Persepatuan Indonesia, (Aprisindo); serta Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI).
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi menyampaikan, perjanjian kerja sama
ini adalah kolaborasi program antar-kementerian dan lembaga serta asosiasi pelaku usaha.
Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mendorong pengembangan dan peningkatan daya saing ekspor alas kaki, kulit dan produk kulit.
Baca Juga:
Produk Makanan Sehat dan Organik Indonesia Unjuk Gigi di CHFA NOW 2025
"Orkestrasi dukungan yang serentak dan dinamis bagi produk-produk potensial dari Indonesia, khususnya produk alas kaki serta kulit dan produk kulit perlu diupayakan secara bersama-sama.
Penandatanganan kerja sama hari ini adalah wujud komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk
menyinergikan langkah dalam mendorong pelaku usaha sektor alas kaki dan produk kulit agar semakin
berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berkesinambungan ekspornya," kata Didi.
Didi mengungkapkan, sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani, telah dilakukan penandatanganan
kesepakatan bersama secara sirkular oleh pimpinan Ditjen PEN, Ditjen IKMA, Ditjen IKFT, Badan Karantina Pertanian, Kedeputian Bidang UKM, Sekretariat Jenderal APKI, serta Aprisindo.
Kesepakatan bersama ini dimaksudkan sebagai landasan bagi para pihak untuk mendukung pelaku usaha alas kaki, kulit, dan produk kulit melalui pelatihan, pendampingan, pengembangan usaha, serta promosi
ekspor.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]