WAHANANEWS.CO, Banjarbaru - Di tengah gencarnya kampanye pemerintah untuk mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kabar mengejutkan datang dari Banjarbaru.
Salah satu pelaku UMKM ternama di wilayah tersebut, Toko Mama Khas Banjar, terpaksa menutup usahanya akibat kasus hukum yang menjerat pemiliknya.
Baca Juga:
Kemendag Catat 1.657 Layanan Konsumen Sepanjang Triwulan I 2025
Penutupan ini menimbulkan keprihatinan, tidak hanya bagi pelanggan setia, tetapi juga para pegiat UMKM yang melihat kasus ini sebagai peringatan keras akan pentingnya pemenuhan regulasi.
Toko Mama Khas Banjar, yang selama ini dikenal luas sebagai penyedia olahan hasil laut dan sirup khas Kalimantan Selatan, resmi menghentikan seluruh operasionalnya sejak 1 Mei 2025.
Keputusan ini diambil setelah pemilik toko, Firli Norachim, terseret ke dalam pusaran kasus hukum.
Baca Juga:
Wujudkan Konsumen Cerdas Bertransaksi Digital, Kemendag Gelar Aksi Konsumen Cerdas Indonesia
Firli kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, menyusul laporan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam penyelidikan, aparat kepolisian menemukan sejumlah produk yang dijual di toko milik Firli tidak mencantumkan label tanggal kedaluwarsa, yang merupakan kewajiban dasar dalam pengemasan produk makanan.
Penutupan toko ini disampaikan langsung oleh sang istri, Ani, yang kini harus memikul beban ganda sebagai ibu dari anak balita sekaligus menghadapi tekanan dari proses hukum suaminya.