WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atau unqualified opinion, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini WTP tersebut diberikan BPK atas laporan keuangan Kemendag tahun anggaran 2022. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, opini WTP dari BPK merepresentasikan kepatuhan dalam bekerja sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kemendag tahun anggaran 2022, Selasa (11/7) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Laporan tersebut diserahkan secara langsung oleh Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing kepada Mendag Zulkifli Hasan.
“Saya berterima kasih atas bimbingan BPK dan kerja keras rekan-rekan Kemendag sehingga Kemendag bisa kembali mendapatkan hasil yang optimal, yaitu Opini WTP dari BPK. WTP itu soal kepatuhan. Jadi, tidak boleh salah. Karena itu, saya minta rekan-rekan di Kemendag untuk sungguh- sungguh. Akhirnya dengan kesungguhan bekerja, kita bisa mendapatkan kembali Opini WTP. Tanpa kerja keras, ini tidak mungkin,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Penghargaan Opini WTP diberikan setelah pemeriksaan menyeluruh atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tahun 2022.
Ditinjau juga langkah-langkah perbaikan berkelanjutan atas rekomendasi tahun sebelumnya,
termasuk upaya percepatan pelaksanaan hibah aset kepada pemerintah daerah.
Opini WTP atas laporan keuangan Kemendag tahun anggaran 2022 menandakan Kemendag telah menerima opini WTP untuk kesebelas kalinya dari BPK.