WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memantau pengembalian dana (refund) tiket konser Day6 '3rd
World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro.
Sehubungan dengan itu, Direktur
Jenderal PKTN Moga Simatupang menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk melakukan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Baca Juga:
Bukti Daya Saing Gitar Indonesia, Catatkan Potensi Transaksi Rp3,33 Miliar di Sound Messe Osaka 2025
"Konsumen dipersilakan menyampaikan pengaduan bila mengalami kerugian akibat membeli atau menggunakan barang dan jasa. Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini, konsumen di bidang jasa hiburan. Terkait hal itu, kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro," jelas Moga.
Adapun hingga Selasa (27/5), pengembalian dana terpantau baru mencapai 47 persen. Direktur
Mecimapro Fransiska Melani mengharapkan kesabaran dan pengertian dari seluruh pihak dan
berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secepatnya. Tim Mecimapro telah menyiapkan jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami permasalahan terkait penyelenggaraan konser musik ini.
"Mecima berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana pembeli tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young'. Hingga Selasa lalu (27/5), progres pengembalan dana telah mencapai 47 persen. Capaian tersebut meliputi kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya
dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei--11 Juni 2025," terang Fransiska.
Baca Juga:
Kemendag Rilis HPE Konsentrat Tembaga Paruh Pertama Juni 2025
Mecimapro memerlukan tambahan waktu untuk menuntaskan pengembalian dana karena terdapat beberapa kendala. Pertama, diperlukan kelengkapan data dari konsumen, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung dikarenakan banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan.
Kedua, diperlukan verifikasi internal untuk melakukan pengecekan surel
(email) yang diterima agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur. Terakhir, ada
proses transfer bank yang dapat memerlukan waktu tambahan karena batching dan sistem kliring.
Sebelumnya pada Jumat lalu (23/5), Kementerian Perdagangan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.