WahanaNews.co, Jakarta - Menyikapi maraknya permasalahan dan pengaduan terkait penyelenggaraan konser musik di Indonesia, Kementerian Perdagangan melakukan pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif guna berkoordinasi terkait hal
tersebut.
Pertemuan dihadiri Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Rihadi Nugraha; Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif, Mohammad Amin; serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata, Betsy Dian Astri di Jakarta, Jumat (23/).
Baca Juga:
Sarung Tangan Sleman Tembus Pasar AS, Mendag: Bukti Produk Indonesia Berdaya Saing
“Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya
terkait perlindungan konsumen terhadap sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk jasa hiburan seperti konser musik,” ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen, Rihadi Nugraha.
Rihadi menegaskan, pelaku usaha selaku penyelenggara konser musik diimbau beritikad baik dalam menyelenggarakan kegiatan usaha, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Pelaku usaha diharuskan menginformasikan apa yang menjadi hak konsumen dan bertanggung
jawab memenuhi hak tersebut, termasuk memberikan ganti rugi atau kompensasi bila kegiatan tidak sesuai ketentuan dan perjanjian.
Baca Juga:
Kemendag Sinergi dengan Google Indonesia, Perkuat UMKM BISA Ekspor dengan Gemini Academy di Yogyakarta
Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif
berkomitmen melindungi konsumen serta memastikan pelaku usaha bidang jasa hiburan tertib dalam berusaha agar tercipta iklim usaha kondusif tanpa merugikan hak-hak konsumen.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menyampaikan, konsumen diimbau untuk membaca setiap informasi dan petunjuk yang disediakan pelaku usaha sebelum bertransaksi, beritikad baik dalam bertransaksi, dan
menyampaikan pengaduan secara santun melalui saluran pengaduan yang disediakan pemerintah bila mengalami kerugian akibat membeli atau menggunakan barang/jasa.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi menambahkan, pelaku usaha sektor jasa hiburan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib mematuhi regulasi di bidang perlindungan konsumen, antara lain terkait cara menjual, promosi, dan pencantuman
klausul baku, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.