WahanaNews.co, Bandung -Kementerian Perdagangan menyosialisasikan kemudahan ekspor
berupa efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan Surat Keterangan Asal (SKA).
Melalui sosialisasi ini, Kemendag mendukung para pelaku usaha dan eksportir untuk dapat memanfaatkan
kemudahan-kemudahan ekspor yang disiapkan pemerintah.
Baca Juga:
Tembus Pasar Singapura, Pameran 'Indonesia in SG' Raup Transaksi Rp4,2 Miliar
Hal tersebut disampaikan Sekretaris
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Mardyana Listyowati, dalam sosialisasi kemudahan ekspor pada Rabu (6/12) di Bandung, Jawa Barat.
“Kami harap efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan penerbitan SKA dapat semakin
berperan mendorong perekonomian. Para eksportir, Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA), dan para pemangku kepentingan dapat ikut berperan dalam perekonomian dengan mengaplikasikan cara-cara pengaplikasian kemudahan ekspor ini,” ujar Mardyana.
Sosialisasi kali ini bertajuk ‘Sosialisasi Pencabutan Permendag Nomor 94 Tahun 2018 jo. Permendag No. 102 Tahun 2018 tentang ketentuan Penggunaan LC untuk ekspor barang tertentu dan Perubahan Keempat Permendag 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan
SKA untuk Barang Asal Indonesia’.
Baca Juga:
Halalbihalal Kemendag, Mendag: Momentum untuk Lebih Baik
Kegiatan ini berlangsung secara hibrida yang diikuti peserta dari
97 IPSKA, perwakilan para eksportir dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta asosiasi.
Hadir sebagai salah satu narasumber yaitu Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Bambang Jaka Setiawan. Mardyana mengungkapkan, penghapusan biaya penerbitan SKA menjadi implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, penghapusan tersebut
merupakan keniscayaan untuk dilakukan karena penerbitan SKA tidak termasuk objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).