Hal ini memberi kesempatan bagi eksportir produk pertambangan hasil pengolahan, berupa konsentrat tembaga, untuk dapat melaksanakan ekspor, selama tetap menjalankan proses penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.
Revisi ini menetapkan rentang waktu yang jelas untuk pengajuan perpanjangan perizinan berusaha dan
menghapus kewajiban melaporkan perubahan dalam 30 hari sehingga menghilangkan sanksi terkait.
Baca Juga:
Perayaan Imlek di Chicago Buka Peluang Ekspor Bulu Mata Palsu dan Mamin Indonesia untuk Pasar AS
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6B, yaitu pasal tambahan yang disisipkan antara Pasal 6A dan Pasal 7.
“Kami memahami, dalam proses pembangunan dan operasional fasilitas pemurnian, ada kondisi-kondisi di luar kendali pelaku usaha yang dapat menghambat produksi dan ekspor. Permendag 8/2025 dirancang dengan memberikan fleksibilitas akibat kondisi kahar tanpamengurangi komitmen terhadap hilirisasi. Eksportir tetap dapat mengajukan permohonan perizinan seperti sebelumnya sehingga tidak ada hambatan bagi pelaku usaha,” imbuh Isy.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.