WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Ketiga regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sekaligus mendukung program hilirisasi nasional.
Adapun ketiga aturan tersebut meliputi Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi.
Baca Juga:
Kemendag Undang Pengusaha Arab Saudi Hadiri Halal Indo dan TEI 2026
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penerbitan ketiga Permendag tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis agar pemanfaatan sumber daya alam nasional dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara.
“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi Santoso.
Menurut dia, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang juga mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Melalui PP tersebut, pemerintah mengatur pelaksanaan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi melalui BUMN Ekspor.
Baca Juga:
Polda Jambi Launching Presisi Merdeka Run Jambi 2026, Wujudkan Semangat “Satu Langkah, Sejuta Perubahan”
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis dirancang untuk memastikan sumber daya alam Indonesia mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional, tanpa mengabaikan kebutuhan pasar domestik.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy.
Ia menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada Tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha masih dapat melakukan ekspor menggunakan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, terdapat kewajiban tambahan berupa penyampaian laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor.
Selain itu, pemerintah akan melakukan evaluasi dalam waktu tiga bulan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026 untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sementara itu, pada Tahap II yang akan dimulai paling lambat 1 Januari 2027, kegiatan ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Seluruh proses ekspor, mulai dari tahapan prakepabeanan, kepabeanan, hingga pascakepabeanan akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk komoditas batu bara, ruang lingkup pengaturan mencakup antrasit, batu bara termal, lignit, dan gambut yang sebagian masuk dalam kode Harmonized System (HS) 2701 hingga HS 2703. Selama masa transisi Tahap I, ekspor tetap menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha. Perizinan ET yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku hingga paling lambat 31 Desember 2026.
Pada sektor kelapa sawit, pengaturan mencakup komoditas yang sebelumnya telah diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 dan perubahannya melalui Permendag Nomor 2 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, kebijakan ekspor tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita, termasuk kewajiban penyaluran kepada distributor hingga lini kedua serta alokasi bagi BUMN Pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk komoditas paduan besi, pengaturan mencakup 15 pos tarif delapan digit turunan HS 7202 yang terbagi ke dalam kelompok barang yang dilarang diekspor, kelompok barang yang wajib disertai Laporan Surveyor, dan kelompok barang yang dapat diekspor tanpa Laporan Surveyor.
Dengan berlakunya ketiga Permendag baru tersebut, sejumlah ketentuan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahannya dicabut, demikian pula ketentuan ekspor kelapa sawit dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui Permendag Nomor 2 Tahun 2025.
Tommy menegaskan bahwa penguatan tata kelola ekspor SDA strategis merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan sumber daya alam Indonesia mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” pungkasnya.
[Redaktur: Jupriadi]