WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melaporkan, sebanyak 3.692 pengaduan konsumen dilayani pada semester I di tahun 2022.
Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengatakan dari total tersebut, sebanyak 86,1 persen atau 3.181 pengaduan berasal dari sektor niaga elektronik (e-commerce).
Baca Juga:
Fenomena E-commerce: Nilai Transaksi Fantastis, tapi Ribuan Kasus Penipuan Mengintai
Ia menambahkan, Ditjen PKTN berkomitmen menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.
“Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono, melalui siaran tertulis, Selasa (26/7).
Veri menambahkan, dominasi sektor niaga-el didorong pembatasan sosial sebagian besar sektor bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk harga kompetitif dan meningkatnya minat belanja online alias daring.
Baca Juga:
Berikut 4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!
Pengaduan di sektor niaga-el meliputi sektor makanan dan minuman; jasa keuangan, jasa transportasi, pariwisata, dan elektonika/kendaraan bermotor.
Adapun jenis pengaduan antara lain:
- pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak
- barang tidak diterima konsumen
- pembatalan sepihak oleh pelaku usaha
- waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan
- pengembalian dana (refund)
- menambah (top up) saldo
- serta penggunaan aplikasi platform/media sosial.
Menurutnya, sebanyak 99,8 persen atau 3.687 pengaduan konsumen telah diselesaikan dan 5 sedang dalam proses.
Dengan kata lain, Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN tengah menunggu kelengkapan data, menganalisis dokumen, mengklarifikasi, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan antara konsumen dan pelaku usaha.
Selama Januari-Juni 2022, ujarnya, aplikasi perpesanan WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan, yaitu sebanyak 3.116 pengaduan.
Selanjutnya, situs web menerima 307 pengaduan, surat elektronik (e-mail) 228 pengaduan, telepon 34 pengaduan, datang langsung ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen 6 pengaduan, dan surat 1 pengaduan. [qnt]