WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan regulasi baru seputar tarif ojek online.
Regulasi itu mengatur batas tarif ojek online.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Aturan itu tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.
Aturan baru ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Baca Juga:
Pria Berjaket Ojol Diduga Culik Bocah di Tangsel Ditangkap Polisi
Pembagian 3 zonasi itu yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
"Sesuai peraturan tersebut, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, dimana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi dan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%," imbuh Hendro
"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," lanjutnya.
Besaran biaya jasa zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Besaran biaya jasa zona II yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.
"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%," pungkas Hendro.
Hendro menambahkan dengan adanya penyesuaian tarif ini, perusahaan wajib meningkatkan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terjadap aspek keamanan dan keselamatan pengguna.
Aturan Tarif Sebelumnya
Merujuk aturan KP 348 Tahun 2019, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 maka tarif ojek online mengalami kenaikan.
Berikut besaran tarif mengacu pada KM Nomor KP 348 Tahun 2019 yang telah dicabut:
Besaran biaya jasa zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000
Besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.
Besaran biaya jasa zona II yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000. [rin]