WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rencana penurunan potongan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen dinilai sebagai langkah progresif yang dapat memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
Kebijakan ini diyakini mampu membuka ruang pendapatan yang lebih adil bagi mitra pengemudi, yang selama ini harus menanggung potongan platform dalam jumlah cukup besar.
Baca Juga:
Terkait Perpres 27 Tahun 2026: Grab Siap Kolaborasi dengan Pemerintah
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan apresiasinya terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penyesuaian skema potongan aplikator.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak langsung bagi pengemudi ojol, terutama dalam meningkatkan porsi pendapatan yang diterima agar lebih proporsional.
“Komisi V DPR RI mengapresiasi instruksi Presiden terkait rencana penurunan potongan aplikator. Kebijakan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi driver ojol dan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Baca Juga:
DPR Setuju Potongan Aplikator Ojol Maksimal 10 Persen, Regulasi Baru Ditagih
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa apabila kebijakan tersebut telah ditetapkan secara resmi, maka seluruh perusahaan aplikator wajib mematuhinya secara konsisten.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada tahap wacana semata, melainkan benar-benar diimplementasikan dengan komitmen yang kuat sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para pengemudi di lapangan.
Menurut Ridwan, langkah pemerintah dalam menata ulang skema potongan aplikator mencerminkan keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal digital.