WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim belum menerima usulan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk sektor pariwisata dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan masih menunggu usulan itu disampaikan untuk segera dibahas.
Baca Juga:
Pemerintah Kubu Raya Terima Dana Insentif Rp6,3 Miliar atas Serapan Anggaran 2024
"Itu belum (dikaji). Itu masih kita lihat dan kita tunggu saja nanti (disampaikan Kemenko Perekonomian)," ujar Febrio di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2024) melansir CNN Indonesia.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan Kemenko Perekonomian. Karenanya, ia belum bisa memastikan seperti apa konsepnya dan apakah memungkinkan untuk diberikan.
"Kan saya bilang belum (dikomunikasikan)," kata dia.
Baca Juga:
Azwar Anas Janjikan Insentif untuk 2.000 PNS yang Bersedia Pindah ke IKN Nusantara
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah menyiapkan insentif kepada pelaku usaha di sektor pariwisata berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 10 persen.
"PPh Badan untuk sektor pariwisata itu keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji. Bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh Badan 10 persen," jelas Airlangga.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak badan (PPh) sebesar 22 persen. Dengan insentif 10 persen, maka pelaku usaha di bidang pariwisata hanya perlu membayar 12 persen saja per tahunnya.