WahanaNews.co, Jakarta | Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan per 31 Juli 2023 pemerintah telah mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 13,87 triliun.
PPN ini dipungut melalui 139 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga:
Pangeran Harry Garap Serial Netflix Olahraga Polo di Florida
"Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 3,73 triliun setoran tahun 2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam sebuah pernyataan, ditulis Selasa (8/8/2023).
Di luar itu pada Juli kemarin pemerintah telah menunjuk 2 PMSE baru sebagai pemungut PPN. Kedua PMSE baru ini adalah Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. dan Grammarly, Inc.
Penunjukan PMSE ini sendiri dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Berkat itu saat ini pemerintah telah memiliki Di luar itu sejauh ini pemerintah sendiri telah menunjuk 158 PMSE. Beberapa di antaranya seperti Netflix, Spotify hingga TikTok.
Baca Juga:
Ruy Iskandar, Aktor Berdarah Betawi Main di Series Avatar: The Last Airbender
Dalam aturan tersebut dijelaskan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," jelas Dwi lagi.
Sedangkan untuk kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.