WahanaNews.co | Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) salah satunya melalui penetapan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
Untuk mendukung pelaksanaan PP tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa telah diterbitkan 2 aturan turunan yakni KMK No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
“Untuk Keputusan Menteri Keuangan telah diterbitkan KMK Nomor 272 Tahun 2023. Ini adalah keputusan mengenai komoditas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang tadi telah disampaikan, yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan”, ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat penambahan 260 Pos Tarif dari yang sebelumnya sudah diatur dalam KMK 744/KMK.04/2020. Komoditas wajib DHE SDA tersebut merupakan usulan Kementerian/Lembaga yang membina masing-masing sektor, secara total jumlahnya menjadi 1.545 Pos Tarif.
"Satu, untuk sektor pertambangan yang tadinya 180 pos tarif yang terkena DHE sekarang ditambahkan 29 pos tarif menjadi 209. Untuk perkebunan, 500 pos tarif ditambah 67 menjadi 567. Untuk kehutanan 219 pos tarif yang sebenarnya sudah diatur sebelumnya sejak tahun 2020 sekarang ditambahkan 44 pos tarif menjadi 263 pos tarif. Dan yang terakhir sektor perikanan 386 sudah diatur sejak tahun 2020 melalui KMK 744 sekarang ditambahkan 120 pos tarif sehingga di dalam KMK 272 yang baru saja dikeluarkan ada 506 pos tarif" jelas Menkeu.
Baca Juga:
Selenggarakan Forum Bakohumas, Kemenkeu Tekankan Langkah-langkah Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun
Kementerian Keuangan juga mengeluarkan PMK Nomor 73 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam.
"PMK 73 ini mengatur mengenai pengaturan kewajiban eksportir secara umum, kemudian mengatur bagaimana penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan OJK yang nanti akan disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan Ketua DK OJK mengenai pengawasan yang akan menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi" terangnya.
"Nah, kami akan menekankan sekali lagi yang telah disampaikan pak menko bahwa pos tarif komoditas yang diekspor yang tadi telah diatur dalam KMK nomor 272 tahun 2023 semuanya akan mulai berlaku 1 Agustus. Dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pemberitaan pabean ekspornya lebih dari $250.000 per dokumen" tambahnya.
Pada kesempatan ini, Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015.
Menkeu menjelaskan bahwa untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dengan mata uang dollar dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi: PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.
"Ini tentu agar semua para eksportir juga merasa bahwa ini adalah suatu mekanisme yang adil, sehingga juga tadi disebutkan win win win dari semua pihak", imbuh Sri Mulyani. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Jumat (28/7). [jp/jup]