WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Joko Prihanto mengatakan hingga saat ini aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum juga laku. Ia mengungkapkan alasan di balik kondisi tersebut.
Joko mengatakan, aset tersebut masih belum laku-laku meski telah dilelang sebanyak tiga kali sejak 2022. Menurutnya, bisa jadi hal ini disebabkan karena harganya yang terbilang cukup tinggi.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
"Satu, mungkin karena harga. Kedua, mungkin dikira barang bermasalah. Tapi biasa itu, namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku, tapi mungkin belum dapat pembeli yang pas aja," kata Joko ditemui di Kantor DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Joko menambahkan, hingga saat ini sama sekali belum ada penawaran yang masuk untuk aset-aset PT Timor Putra Nasional (TPN) itu. Namun ia memastikan, pada tahun ini lelang akan kembali diselenggarakan.
Namun demikian, hingga saat ini ada permohonan lelang kembali dari Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN. Begitu permohonan lelang sudah keluar, akan segera dipersiapkan untuk lelang ulang.
Baca Juga:
Fasilitas Kredit di LPEI, KPK Temukan Modus Tambal Sulam
"Nanti di-update saja, mudahan teman teman PKKN kalau siap ajukan lelang lagi nanti kita infokan kalau sudah ada permohonan. Sampai sekarang belum ada permohonan," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto telah disita sejak 2021. Aset-aset tersebut pun mulai dilelang pada awal 2022. Setelah tiga kali dilelang, hingga saat ini aset-aset tersebut tak kunjung laku.
Aset tersebut dari 4 bidang tanah yakni SHGB No.3/Kamojing seluas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen di Desa Kamojing, SHGB No.4/Kamojing seluas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Kamojing, SHGB No 5/Cikampek Pusaka seluas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Cikampek Pusaka, serta SHGB No. 22/Kalihurip seluas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Kalihurip.
Pemerintah sudah menurunkan nilai limit atau harga minimal barang jadi Rp 2,06 triliun, dari nilai lelang pertama yang sebesar Rp 2,425 triliun dan kedua Rp 2,15 triliun. Begitu juga dengan besaran uang jaminan yang ditetapkan jadi Rp 420 miliar, dari yang sebelumnya pada lelang pertama Rp 1 triliun dan lelang kedua Rp 430,2 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]