WahanaNews.co | Pemerintah berencana mengubah skema pensiunan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), di tahun 2024. Hal ini sesuai dengan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan, reformasi skema pensiunan ASN bukanlah langkah mudah, dan bersifat kompleks.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Rencana ini perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, utamanya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Meskipun demikian, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah aspek utama yang perlu diubah, yakni berkaitan dengan program, lembaga pengelola, serta tata kelola pensiunan ASN. Untuk program, Isa bilang, perubahan akan dilakukan terhadap desain manfaat dan desain iuran.
Kemudian terkait lembaga pengelola, pemerintah akan memperhitungkan, apakah dana pensiun akan tetap ditempatkan di PT Taspen dan PT Asabri. Pemerintah membuka opsi untuk membentuk lembaga pengelolaan dana pensiun baru yang lebih efektif.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
"Atau kita mengembalikan pada beberapa fungsi di kementerian/lembaga terutama Kementerian Keuangan," kata Isa, megnutip Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Sementara itu untuk aspek tata kelola, perbaikan yang akan dilakukan berkaitan dengan praktik di bidang aktuaria, akuntansi, dan juga investasi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pensiun.
Isa berharap, reformasi yang akan dilakukan pemerintah dapat menciptakan sistem pensiun yang manfaatnya dapat lebih dirasakan oleh ASN. Sebab, ia menyebutkan, masih terdapat ASN yang merasa manfaat pensiun kurang berarti.