WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah merancang aturan baru yang berpotensi mengubah skema penyaluran bantuan sosial dengan menetapkan keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) sebagai syarat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) demi memastikan bantuan benar-benar sampai ke keluarga yang membutuhkan pada Jumat (21/11/2025).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih menjelaskan bahwa penyaluran PKH dari Kementerian Sosial nantinya akan dilakukan melalui koperasi, sehingga mekanisme baru tengah didiskusikan agar verifikasi penerima lebih akurat.
Baca Juga:
Soal Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat, Menteri UMKM Buka Suara
Henra menyebut data sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan disinkronkan dengan Kemensos sebelum mereka didaftarkan sebagai anggota koperasi dan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan dalam bentuk paket sembako yang meliputi beras, gula, dan minyak goreng.
Ia menjelaskan bahwa penerima bantuan akan mendapatkan kupon yang hanya bisa ditukarkan dengan barang kebutuhan pokok di koperasi setempat sebagai bagian dari upaya penataan distribusi bantuan agar lebih tepat sasaran.
Selain PKH, koperasi merah putih juga akan mengembangkan apotek mini yang dapat dimanfaatkan para anggota untuk kebutuhan berobat dengan konsep mirip BPJS Kesehatan yang menjadi syarat dalam berbagai layanan administratif seperti pembuatan SIM.
Henra menegaskan bahwa prinsip koperasi tetap bersifat sukarela, namun sejumlah kebijakan pemerintah dapat menjadikannya prasyarat untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih merata.
Baca Juga:
Nasabah Mengamuk, Rumah Bos Koperasi BLN Dicorat-coret hingga Diterobos
Kemenkop mencatat bahwa anggota KopDes Merah Putih baru mencapai 1,29 juta jiwa, jumlah yang tergolong kecil dibanding total 82 ribu koperasi desa yang telah berbadan hukum di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah tengah mencari cara agar lebih banyak masyarakat tertarik bergabung sebagai anggota KopDes Merah Putih karena keberadaan koperasi dinilai penting untuk memperkuat pembangunan ekonomi di tingkat desa.
Henra menambahkan bahwa jika dihitung rata-rata, tiap KopDes saat ini hanya memiliki sekitar 14 anggota sehingga hal tersebut menjadi pekerjaan rumah besar dalam upaya memperluas partisipasi masyarakat.