WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menyelenggarakan Seminar Wirausaha untuk mempersiapkan masa purnatugas (masa pensiun) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya dengan menjalankan usaha.
“Dengan berbekal pengalaman, pengetahuan, keterampilan manajerial serta memiliki jaringan yang luas menjadikan peluang bagi seorang PNS untuk berwirausaha,” ucap Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Koko Haryono dalam seminar bertajuk ‘Persiapan Masa Purnatugas yang Lebih Tenteram’ di Ruang Auditorium, Sekretariat Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga:
Deputi Kemenkop UKM: Koperasi Berperan Penting Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Taraf Hidup
Hal itu perlu dilakukan, di mana seorang purnatugas PNS memulai babak baru dalam kehidupan, agar masa pensiun dapat dinikmati dengan tenteram, tetap produktif dan berkarya, mandiri secara ekonomi di masa tua nanti serta tetap memberikan kontribusi kepada masyarakat.
Koko mengatakan, berwirausaha memiliki peran yang strategis seperti, menciptakan lapangan pekerjaan sehingga mampu mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan.
“Selain itu juga untuk mendorong inovasi sehingga produk/layanan lebih kompetitif, serta meningkatkan daya saing di pasar global. Kita juga harus mempertimbangkan potensi dan peluang pasar yang relevan dengan perubahan dalam kebutuhan konsumen,” ucap Koko.
Baca Juga:
Kemenkop UKM Terus Dukung UMKM di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat
Sangat penting memilih bidang usaha yang sesuai dengan keahlian dan pengalaman sebagai langkah penting dalam memulai usaha. Selain juga memahami latar belakang pengalaman kerja, mengidentifikasi keterampilan yang dimiliki secara mendalam.
Beberapa peluang usaha yang potensial. Misalnya bidang Teknologi, bidang Agribisnis, bidang Pariwisata. “Terakhir, bidang Industri Kreatif yang terbukti berperan besar terhadap ekonomi nasional,” ungkapnya.
Koko menegaskan, dalam menjalankan usaha penting untuk membangun jaringan dan bergabung dengan komunitas wirausaha serta adaptasi terhadap teknologi digital. “Selain itu juga diperlukan kerja keras, komitmen, dan konsistensi serta siap menghadapi tantangan sebagai kesempatan untuk tumbuh dan berkembang,” tuturnya.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres Suprayoga Hadi menyampaikan kolaborasi antara Kemenkop UKM bersama Setwapres ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan inspirasi ASN untuk melihat peluang-peluang baru dalam berwirausaha.
“Kemudian untuk menyediakan pengetahuan dan keterampilan dasar tentang wirausaha. Menciptakan platform untuk membangun jaringan dengan wirausahawan lain, para ahli, dan stakeholder yang relevan yang dapat mendukung perjalanan wirausaha,” ucap Suprayoga.
Di kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Madya, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Said Nafik menegaskan, hak paten penting dilakukan dalam berusaha.
“Paten merupakan hak eksklusif investor atas invensi di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya,” katanya.
Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pendaftaran hak paten ini, dibuatlah inovasi berupa pedoman standar deskripsi paten dengan harapan adanya peningkatan pemahaman dalam menyusun permohonan paten.
“Pedoman standar deskripsi paten yang dibuat berisi judul invensi, latar belakang invensi, uraian ringkas invensi, uraian singkat gambar, uraian terperinci invensi, klaim, abstrak, dan gambar yang bersifat opsional,” ujarnya. Demikian dilansir dari laman kemenkopukmgoid, Sabtu (29/6).
[Redaktur: JP Sianturi]