WAHANANEWS.CO, Palu - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi terus mempercepat penyelesaian pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV PLTU Palu 3–Tambu di Sulawesi Tengah.
Berkat sinergi PLN, Pemerintah Kabupaten Donggala, aparat terkait, tokoh masyarakat, dan warga, proyek tersebut kini memasuki tahap first stringing atau penarikan perdana konduktor jaringan transmisi.
Baca Juga:
Pemkot Palu Dorong Percepatan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah Melalui Layanan Perbankan
Pencapaian ini menjadi salah satu tahapan penting menuju target pengoperasian jaringan pada akhir tahun 2026. Dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam penyediaan ruang bebas, penyelesaian kompensasi, serta kelancaran pekerjaan konstruksi menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan proyek.
SUTT 150 kV PLTU Palu 3–Tambu memiliki panjang jalur sekitar 71 kilometer dan terdiri atas 200 tower. Infrastruktur tersebut akan menjadi bagian penting dalam menyalurkan daya dari PLTU Palu 3 menuju Tambu dan wilayah sekitarnya sekaligus memperkuat sistem kelistrikan Sulawesi Tengah.
Setelah pelaksanaan first stringing, pekerjaan akan dilanjutkan dengan penyelesaian penarikan konduktor, pemasangan perlengkapan jaringan transmisi, pengujian dan komisioning, hingga pemberian tegangan perdana atau energize. Seluruh tahapan tersebut harus diselesaikan sebelum jaringan dapat dioperasikan untuk menyalurkan tenaga listrik.
Baca Juga:
Wagub Sulteng Sebut Program BERANI Makmur Tumpuan Utama Pembangunan Tanaman Pangan Hortikultura
Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah, Qadri, mengatakan pencapaian tahapan tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Masuknya proyek ke tahap first stringing merupakan hasil kerja bersama antara PLN, pemerintah daerah, aparat terkait, tokoh masyarakat, dan warga. Dukungan seluruh pihak sangat penting dalam memastikan penyediaan ruang bebas dan pekerjaan konstruksi dapat berjalan sesuai rencana,” ujar Qadri.
Qadri menambahkan bahwa PLN tetap berkomitmen memastikan seluruh proses penyelesaian proyek, termasuk pemenuhan hak masyarakat yang berada di sepanjang jalur transmisi, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.