WahanaNews.co | Indonesia ditargetkan bisa menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024. Visi ini diperkuat dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 231 juta orang atau 85 persen dari populasi negara.
Valuasi potensi kegiatan ekonomi dari industri halal ini, yang meliputi sektor industri makanan dan minuman, fesyen, kosmetik, farmasi, pariwisata, media, serta jasa keuangan, akan mencapai Rp4.375 triliun. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam hal ini terus fokus untuk mengembangkan ekosistem industri halal di dalam negeri.
Baca Juga:
Indonesia Dorong Percepatan Aksesi OECD dan Integrasi Ekonomi ASEAN untuk Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan
“Salah satu langkah yang ditempuh Kemenperin untuk mendukung tumbuhnya industri halal adalah dengan mempercepat transformasi layanan penyelenggaraan jaminan produk halal,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (10/5).
Beberapa waktu lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi 27 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), delapan di antaranya adalah LPH di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BSKJI Kemenperin.
Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, LPH tersebut diharapkan menjadi mitra strategis BPJPH dalam upaya mewujudkan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) yang lebih optimal bagi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil Tekankan Peran Penting APBN sebagai Katalisator Perkembangan Perekonomian
"Dengan bertambahnya jumlah LPH ini, kami berharap pelayanan sertifikasi halal khususnya yang melalui skema reguler menjadi lebih efisien, lebih murah, lebih cepat dan lebih mudah," ungkap Aqil usai menyerahkan sertifikat akreditasi bagi 27 LPH di Jakarta, Minggu (7/5).
Hingga saat ini, total telah ada 55 LPH yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Sementara itu, jumlah LPH UPT di lingkungan BSKJI Kemenperin menjadi 13 lembaga.
Kepala BSKJI menyambut baik bertambahnya LPH di bawah UPT BSKJI. “Dengan bertambahnya LPH di BSKJI, artinya bertambah pula jangkauan industri untuk memperoleh sertifikat halal dan diharapkan menjadi indikasi positif bagi pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada tahun 2024,” tuturnya.