WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) di berbagai wilayah Indonesia.
Upaya tersebut diwujudkan melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Kemenperin Perkuat Ekosistem Industri Olahraga Nasional, Dorong Produk Lokal Kuasai Pasar Domestik dan Ekspor
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Kemenperin akan terus memastikan setiap kebijakan industri mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi perekonomian nasional maupun masyarakat luas.
"Kemenperin terus memperbesar peran sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian nasional. Pertumbuhan industri dari hulu hingga hilir tidak hanya diarahkan untuk memperkuat struktur ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, serta penguatan daya saing," ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Penandatanganan perpanjangan kerja sama yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pinrang menjadi langkah strategis untuk mendukung pengembangan industri daerah agar semakin produktif, inovatif, dan kompetitif.
Baca Juga:
Kemenperin Pastikan Insiden Pecah Pipa di PT MCCI Tak Ganggu Pasokan PTA Nasional
Melalui kerja sama tersebut, pelaku usaha di Kabupaten Pinrang kini dapat memperoleh akses yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi terhadap berbagai layanan industri melalui stan layanan BBSPJIHPMM yang tersedia di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pinrang.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Emmy Suryandari, mengatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem industri yang kuat dan berkelanjutan.
"Kolaborasi ini merupakan bukti nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan daya saing industri lokal. Kehadiran layanan BBSPJIHPMM di Kabupaten Pinrang diharapkan dapat mempermudah akses pelaku usaha terhadap layanan standardisasi dan jasa industri sehingga mampu meningkatkan kualitas produk serta memperluas peluang pasar," kata Emmy.
Ia menambahkan, penguatan standardisasi, sertifikasi, dan layanan teknis industri merupakan bagian penting dalam transformasi industri nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar. Karena itu, BSKJI terus mendorong seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenperin untuk aktif membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku IKM.
Adapun perpanjangan PKS tersebut mencakup berbagai layanan jasa industri yang menjadi kewenangan BBSPJIHPMM. Layanan tersebut meliputi pengujian produk, sertifikasi produk, kalibrasi, sertifikasi industri hijau, konsultansi dan pendampingan industri, inspeksi teknis, sertifikasi halal, verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemantauan lingkungan, sertifikasi sistem manajemen, validasi dan verifikasi gas rumah kaca, pelatihan kerja industri, sertifikasi profesi, hingga layanan sarana dan prasarana industri.
Melalui kerja sama ini, Kemenperin berharap pelaku IKM di Kabupaten Pinrang dapat semakin mudah mengakses layanan pendukung industri, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, dan memperkuat kontribusi sektor industri terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Sumber: Kemenperin
[Redaktur: Jupriadi]