“Tren tersebut perlu kita jaga, agar iklim usaha industri semakin kondusif, sehingga dapat terus menarik investasi dan menciptakan substitusi impor. Melalui kebijakan yang tepat, Kemenperin berupaya meningkatkan competitiveness dan revenue growth dari industri logam nasional,” jelas Menperin.
Agus menyampaikan, tujuan dari penyelenggaraan Kitchen Appliances Expo 2024 tidak hanya untuk menampilkan produk-produk unggulan, tetapi juga menunjukkan upaya maupun pencapaian industri dalam negeri dalam menyediakan solusi terbaik bagi kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:
Kemenperin Dorong Penyerapan Batik IKM Jadi Seragam Jemaah Haji
Selain itu, juga dalam upaya mendukung program pemerintah. Industri kitchen appliances berbasis logam dalam negeri mampu menyediakan peralatan masak, mulai dari kompor gas modern hemat energi hingga peralatan makan dari logam yang elegan dan fungsional. Melalui pameran ini, Kemenperin juga berupaya membantu mempromosikan produksi dalam negeri serta meningkatkan brand awareness atas produk lokal.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier menginformasikan, Kitchen Appliances Expo 2024 diselenggarakan pada tanggal 1 hingga 4 April 2024 di Plasa Pameran Kementerian Perindustrian.
Selain pameran produk, Kemenperin juga mengadakan berbagai agenda, seperti diskusi bagi industri alat masak dan alat makan terkait kesiapan dalam mendukung rencana Program Makan Siang Gratis bagi murid sekolah.
Baca Juga:
Pacu Kesiapan IKM Terapkan Teknologi Digital, Kemenperin Gelar Workshop INDI 4.0
Selanjutnya, Business Matching antara industri kompor dengan industri pengecoran logam, industri peleburan kuningan, industri fastener, serta industri mold and dies, dalam upaya memenuhi kebutuhan komponen dan bahan baku dalam negeri.
Kitchen Appliances Expo 2024 menampilkan produk-produk dari 27 produsen yang merupakan industri kompor, industri alat masak, industri alat makan, serta industri perlengkapan rumah tangga dari logam. Pameran ini dikhususkan bagi produsen dan produk-produk yang merupakan produksi dalam negeri. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Selasa (2/4).
[Redaktur: Alpredo Gultom]