Setelah melalui monitoring dan pengkajian ini, Reni berharap, pemerintah daerah mampu melaksanakan kegiatan DAK Fisik tahun 2024, dengan tetap memperhatikan beberapa hal terkait pemetaan tahapan kegiatan, status pelaksanaan dan tahapan lelang atau kontrak, serta kepatuhan prinsip akuntabilitas.
Untuk pemetaan tahapan kegiatan yang disusun, diwajibkan sesuai dengan ketetapan peraturan yang ada sehingga dapat dilaksanakan secara optimal berdasarkan rencana kegiatan yang telah disepakati.
Baca Juga:
Wamenperin Optimistis Sektor IKM Tetap Jadi Penyangga Ekonomi Nasional
Sementara itu, status pelaksanaan DAK Fisik baik berupa tahapan lelang maupun kontrak yang telah terjalin pada proses pengadaan barang/jasa,harus merujuk pada analisa kelayakan. Sedangkan untuk prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan,didukung dengan capaian realisasi fisik dan keuangan sesuai target yang telah ditentukan.
“Kami berkomitmen penuh memastikan kelancaran pelaksanaan DAK Bidang IKM, sehingga pada tahun ini kami akan memantau realisasi tiap daerah pelaksana mulai dari triwulan pertama, hingga memastikan laporan pelaksanaan kegiatan di semester 1 dan akhir tahun 2024,” tegas Reni. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Senin (1/4).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.