WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total 207 balpres.
"Dari pemeriksaan awal, anggota menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D setelah menerima informasi masyarakat pada Rabu (12/11/2025) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa Ayah Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Kemudian, dia menjelaskan penyelidikan dikembangkan hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan polisi mengamankan seseorang berinisial I selaku koordinator penerima barang.
"Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor," ujar Edy.
Selanjutnya, dia menambahkan seluruh barang bukti beserta saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga:
Tragedi SMAN 72: Pelaku Ledakan Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Edy.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan langkah kepolisian itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM," tutur Budi.