WahanaNews.co, Jakarta - Industri kecil dan menengah (IKM) di sektor bahan bangunan akan semakin berpeluang menghasilkan produk yang berkualitas dengan memanfaatkan bahan baku dari hasil limbah batu bara. Limbah hasil pembakaran batu bara berupa fly ash dan bottom ash (FABA) yang selama ini dikategorikan sebagai limbah non B3, justru dapat digunakan sebagai salah satu alternatif bahan baku pembuatan bahan bangunan, seperti batako dan paving block.
“Kami bertanggung jawab dalam pengembangan potensi IKM sektor bahan bangunan di seluruh Indonesia, salah satunya dengan mengangkat pemanfaatan FABA sebagai bagian dari substitusi bahan baku pembuatan batako dan paving block,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita di Jakarta, Jumat (23/5).
Baca Juga:
Indonesia Dukung Industri Berkelanjutan Melalui Deklarasi BRICS
Dirjen IKMA menyampaikan, Kementerian Perindustrian berupaya merumuskan kebijakan yang mendorong pemberdayaan, standardisasi dan teknologi industri, serta peningkatan daya saing dan penumbuhan wirausaha industri, termasuk bagi para pelaku IKM di sektor bahan bangunan.
“Para pelaku IKM bahan bangunan ini di antaranya yaitu produsen batu bata, batako, paving block, roaster, bata tempel, bata expose, dan genteng,” tuturnya.
Guna meningkatkan daya saing IKM bahan bangunan, Reni menegaskan, pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Usaha Milik Negara, agar para IKM berkesempatan mendapatkan pasokan bahan baku FABA. Sebelumnya, beberapa IKM binaan Ditjen IKMA telah mendapatkan tawaran pemanfaatan limbah pembakaran batu bara ini dari PT PLN Indonesia Power, anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Baca Juga:
Terapkan Industri 4.0, IKM Binaan Kemenperin Hasilkan Inovasi Produksi Batik
“Perlu pendalaman pemakaian FABA sebagai bahan baku substitusi untuk mendapatkan formula yang paling optimal, sehingga perlu dibuatkan Memory of Understanding (MoU) skala nasional untuk mempermudah kerja sama antara IKM dengan subholding PLN yang memanfaatkan FABA,” ucapnya.
Karena itu, Ditjen IKMA bersama PT PLN (Persero) resmi menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk kegiatan IKM Bahan Bangunan pada tanggal 22 Mei 2025.
Nota Kesepahaman ini sebagai payung hukum kerja sama pemanfaatan FABA yang mencakup peluang kerja sama dalam rangka pengembangan kegiatan IKM bahan bangunan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau Informasi, serta kerja sama lain yang disepakati para pihak. Nota Kesepahaman ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatangani dan berlaku jangka waktu tiga tahun.