WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah membuka 66 posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional Teknis dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.
Melansir Sindonews, berikut adalah informasi mengenai lowongan PPPK di Kemensos, termasuk kualifikasi pendidikan yang diperlukan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Simak, Ini Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Umum dan Khusus
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk mendaftar bervariasi, mulai dari D-III, D-IV, S-1, hingga S-2. Sementara itu, terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar, di antaranya:
A. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari, kecuali untuk jabatan Asisten Ahli – Dosen paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran daring di laman sscasn.bkn.go.id/ berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran
B. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK)
Baca Juga:
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan Hari Ini, Dapatkan Kartu Pendaftarannya!
C. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
D. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
E. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut: