WahanaNews.co, Jakarta - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan diumumkan hari ini, Minggu (15/10/2023).
Pendaftar diminta untuk mengecek secara berkala di laman SSCASN BKN 2023 atau laman instansi yang dilamar.
Baca Juga:
Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, 2 Instansi Ini Beri Peluang Emas hingga September
Kemudian, peserta akan mengetahui apakah mereka berhasil lulus seleksi administrasi CPNS 2023 atau tidak.
Bagi mereka yang dinyatakan lulus, mereka akan segera dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sementara itu, bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi tersebut.
Baca Juga:
Sederet Instansi Favorit dan Paling Sepi Peminat dalam Seleksi CPNS 2024
Para peserta CPNS juga diwajibkan untuk mencetak ulang kartu pendaftaran meskipun mereka sudah melakukannya sebelum perpanjangan waktu. Hal ini karena terdapat berbagai versi kartu pendaftaran yang berbeda.
Kartu pendaftaran ini merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh setiap peserta sebagai bukti keikutsertaan mereka dalam seleksi CPNS atau PPPK 2023. Kartu ini berisi informasi seperti nama, nomor KTP, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan jabatan yang dilamar.
"Seluruh pelamar diminta mencetak kartu pendaftarannya kembali meskipun kalian yang sudah selesai mendaftar sebelum perpanjangan waktu. Karena kartu pendaftarannya sudah versi terbaru," jelas BKN melalui laman Instagram @bkngoidofficial.