Menurutnya, program kemitraan yang sudah dijalankan oleh pihak swasta dapat menjadi contoh, seperti PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) yang telah bermitra dengan petani melalui perusahaan pemasok tembakau selama lebih dari satu dekade.
Kementan terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong produktivitas petani tembakau sehingga bisa menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing global.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan PT. Jasa Raharja Dalam Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor
Saat ini, lanjut Ardi, pihaknya sedang menyiapkan program jaminan perlindungan produk tembakau melalui skema asuransi). Perlindungan ini ditujukan bagi petani yang mengalami gagal panen.
Hal ini penting mengingat tembakau, seperti kebanyakan komoditas, hasil panennya juga dipengaruhi oleh faktor iklim dan cuaca.
“Tanaman tembakau ini karakternya spesifik. Kita sedang siapkan skema dan mitigasi risikonya secara khusus dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Kita sudah berkomunikasi dengan provinsi penghasil tembakau untuk membicarakan program ini. Rencananya 2023 mulai berlaku,” terangnya.
Baca Juga:
Operasi Gabungan Bea Cukai Indonesia-Malaysia dalam Menyelamatkan Perbatasan dari Ancaman Narkoba
Ia juga menyampaikan pentingnya dukungan dan partisipasi dari para petani tembakau pada pelaksanaannya.
Adapun, pembiayaan program perlindungan ini akan diperoleh dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sehingga petani tembakau tidak terbebani dengan pembayarannya.
Hal ini juga mendorong pemanfaatan cukai hasil tembakau dapat dirasakan oleh petani tembakau secara langsung.