WahanaNews.co | Kementerian Pertanian menetapkan 6 kabupaten di dua provinsi Indonesia terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak
"Kementerian Pertanian telah menetapkan dua daerah yang dilanda wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan, dua daerah itu adalah Provinsi Aceh dua kabupaten, dan empat kabupaten di Jawa Timur," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Puluhan Sapi di Kecamatan Paguyaman Diduga Mati Karena Diracun Orang Tidak Dikenal
Dua kabupaten yang dilanda wabah PMK di Aceh, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur. Sementara empat kabupaten di Jawa Timur yaitu Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.
Data Kementerian Pertanian menyebutkan jumlah kasus hewan ternak yang terinfeksi PMK di Jawa Timur sebanyak 3.205 ekor dengan kasus kematian mencapai 1,5 persen. Sementara kasus positif PMK di Aceh sebanyak 2.226 ekor dengan kasus kematian 1 ekor.
Penyakit mulut dan kuku pada hewan ini menjangkiti hewan ternak dengan kuku terbelah seperti sapi, kambing, domba, dan babi. Penularan penyakit ini terjadi melalui virus yang penyebarannya lewat udara atau airborne maupun kontak langsung.
Baca Juga:
Kelabui Konsumen, Pabrik Bakso Jeroan Sapi di Bekasi Beromzet Dibongkar Polisi
Mentan Syahrul menegaskan bahwa penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak ini tidak menular pada manusia, melainkan hanya sesama hewan ternak.
Mentan menyebut bahwa Kementerian Pertanian bersama dengan pemerintah daerah sudah melakukan intervensi dengan melakukan pengendalian agar virus tersebut tidak terjadi mutasi.
Kementerian Pertanian bersama dengan pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah membentuk gugus tugas pengendalian penyakit mulut dan kuku.
Mentan menerangkan bahwa pemerintah melakukan tiga langkah antisipasi yaitu langkah darurat dengan turun langsung mengintervensi melalui lokalisasi wabah agar tidak semakin menyebar, dan juga dengan mendistribusikan obat-obatan, vitamin, antibiotik, serta menyiapkan vaksin.
Langkah kedua yaitu dilakukan pengendalian agar wabah penyakit mulut dan kuku tidak semakin menyebar dan virusnya tidak bermutasi. Sedangkan langkah ketiga yaitu dengan melakukan pemulihan pada hewan ternak di Indonesia. [rin]