WahanaNews.co | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan tarif layanan pengecasan kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Besaran tarif tersebut diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pengisian Listrik pada SPKLU, yang ditandatangani pada tanggal 17 Juli 2023.
Baca Juga:
Pembangunan SPKLU Masif, ALPERKLINAS Minta PLN dan Pemerintah Daerah Tegas Terkait Safety dan Estetika Kota
Menurut keputusan tersebut, tarif layanan pengisian dibagi menjadi dua kelompok:
Pertama, biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat sebesar Rp25 ribu.
Kedua, biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi super cepat sebesar Rp57 ribu.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Rencana PLN Bangun SPKLU Seperti SPBU Demi Percepatan Green Energy
"Biaya layanan pengisian ini akan dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai setiap kali melakukan pengisian listrik," ujar Menteri Tasrif seperti yang tercantum dalam keputusan tersebut.
Harap dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk pajak. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.