WAHANANEWS.CO, Jakarta - Untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memutuskan untuk menyegarkan kembali tiga aturan pelaksana dari PP No. 5 Tahun 2021.
Revisi ini diharapkan bisa memangkas hambatan perizinan, mempercepat masuknya investasi, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di lapangan.
Baca Juga:
Pj Gubernur Kalbar Dukung Hilirisasi Industri untuk Tingkatkan PDRB di Wilayahnya
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa ketiga peraturan yang direvisi mencakup:
• Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.
• Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Industri, PLN Pasok Listrik 24,5 MVA untuk PT Pelsart Tambang Kencana di Kalsel
• Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pemerintah saat ini mempunyai target pertumbuhan ekonomi 8%. Ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga cukup realistis apabila bisa dikerjakan,” ujar Todotua, dikutip Senin (7/7/2025).
Ia memaparkan, selama satu dekade terakhir, realisasi investasi mencapai sekitar Rp 9.900 triliun.
Namun untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan, pada lima tahun pemerintahan saat ini, investasi perlu mencapai Rp 13.000 triliun.
Untuk tahun 2025, target investasi nasional ditingkatkan menjadi Rp 1.900 triliun dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp 1.700 triliun.
Pada kuartal I-2025, investasi telah mencapai Rp 465 triliun, dan laporan awal kuartal II menunjukkan hasil yang tetap dalam jalur aman.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan besar masih akan dihadapi pada kuartal III dan IV, khususnya dalam hal penyederhanaan dan efisiensi layanan perizinan.
Todotua mengungkapkan bahwa Indonesia sempat kehilangan potensi investasi hingga Rp 2.000 triliun pada tahun 2024 akibat kendala perizinan dan kondisi iklim investasi yang belum sepenuhnya kondusif.
Sebagai bagian dari solusi, Kementerian yang dipimpin Menteri Rosan Roeslani bertekad mereformasi sistem melalui revisi peraturan-peraturan kunci tersebut.
“Semoga ini menjadi terobosan dalam mempercepat, mempermudah, dan memberikan kepastian investasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya 1.700 jenis perizinan yang tersebar di sekitar 17 kementerian/lembaga. Namun, sistem OSS belum sepenuhnya digunakan oleh sektor industri keuangan.
Todotua mengungkapkan bahwa pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah sepakat untuk mengintegrasikan sektor keuangan ke dalam sistem OSS, mengingat investasi di sektor ini selama ini belum tercatat dalam data realisasi resmi.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi, memperluas basis data investasi nasional, dan menciptakan ekosistem yang lebih ramah bagi para investor.
[Redaktur Elsya Tri Ahaddini]