WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menegaskan agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membuka secara transparan mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti bagi para pencipta lagu.
“Membuka akses informasi mengenai besaran tarif royalti dan dasar penetapannya,” ujar Kepala BPKN RI Mufti Mubarok dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/8/2025).
Baca Juga:
BPKN RI: Sistem Antrean Haji Saat Ini Rugikan Konsumen, Perlu Reformasi Cepat
Mufti menegaskan, kebijakan penarikan royalti harus dilaksanakan dengan jelas dan terbuka agar tidak menimbulkan kerugian di lapangan.
Ia menyebut kebijakan ini berdampak langsung pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sekaligus pencipta lagu yang berhak mendapatkan royalti mereka.
Untuk itu, BPKN meminta LMKN menyiapkan sistem distribusi yang transparan sehingga royalti yang dikumpulkan benar-benar sampai ke tangan pencipta lagu.
Baca Juga:
BPKN RI: Warga Indonesia Harus Waspada, Data Pribadi Jangan Dikuasai Asing
“Mengoptimalkan sistem distribusi digital agar royalti diterima langsung oleh pencipta lagu tanpa potongan yang merugikan,” kata Mufti.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penarikan royalti wajib disosialisasikan kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha yang terdampak.
Menurut Mufti, royalti merupakan hak ekonomi sah pencipta lagu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.