WAHANANEWS.CO, Jakarta – Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan sebagai bonus atau penghargaan kepada anggota direksi, komisaris, atau karyawan, terutama jika perusahaan memperoleh laba atau mencapai kinerja yang baik.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan larangan pemberian tantiem dan insentif bagi anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usahanya.
Baca Juga:
Danantara Luncurkan Universitas Kelas Dunia, Gandeng Kampus Top AS, Eropa, dan China
Kebijakan ini berlaku mulai tahun buku 2025, sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha.
Danantara menyatakan, insentif hanya boleh diberikan kepada direksi, itu pun harus berbasis pada laporan keuangan yang riil dan mencerminkan kinerja berkelanjutan.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Danantara yang Siap Dukung Bisnis Pengelolaan Sampah di Indonesia
“Pemberian insentif dan penghasilan lain harus mencerminkan hasil operasi yang nyata dan bukan berasal dari aktivitas akuntansi semu seperti pengakuan pendapatan prematur atau manipulasi laporan,” demikian dikutip dari salinan aturan tersebut, Jumat (1/8/2025).
Danantara juga mengecualikan elemen ‘one-off’ seperti penjualan aset, revaluasi, hingga kuasi reorganisasi dari dasar perhitungan insentif.
Tujuannya adalah memastikan penghargaan yang diberikan sejalan dengan pencapaian usaha inti, bukan dari keuntungan sesaat.
Adapun untuk komisaris, segala bentuk insentif berbasis kinerja, termasuk insentif khusus maupun jangka panjang, dilarang sepenuhnya.
"Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan," tulis regulasi itu.
Langkah ini merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan penuh kepada Danantara dalam mengelola kebijakan insentif di lingkungan BUMN, termasuk sebagai Holding Operasional dan Holding Investasi.
Danantara menekankan, kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan standar tata kelola yang baik (good corporate governance), baik secara nasional maupun internasional, guna menjaga kepentingan negara serta seluruh pemangku kepentingan BUMN.
[Redaktur: Alpredo Gultom]