WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantra (BPI Danantara) telah menunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika memastikan jika tidak akan ada konflik kepentingan meskipun KPK menjadi salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara.
Baca Juga:
KPK Klaim Punya Bukti Hasto dan Djoko Tjandra Jadi Donatur di Kasus Suap Harun Masiku
"KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara," ujar Tessa dikutip dari TirtoID, Selasa (8/4/2025).
Tessa juga menegaskan, tiap keputusan yang diambil oleh KPK di Danantara, tidak akan memengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya.
Tessa juga memastikan bahwa independensi KPK sebagai penegak hukum tidak akan terganggu. Kata Tessa, jika ada permasalah hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan tetap bersikap objektif.
Baca Juga:
Transaksi Gas Fiktif, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Komisaris IAE
"Dalam hal terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak secara profesional dan objektif, mengedepankan prinsip transparansi, dan akuntabilitas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dalam kepengurusan tersebut," ujar Tessa.
Selain itu, Tessa menjelaskan bahwa, penujukan KPK sebagai Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara ini, ditujukan kepada KPK sebagai lembaga, bukan merujuk pada kapasitas personal Ketua KPK, Setyo Budianto.
Oleh karena itu, kata Tessa, tiap evaluasi, saran, dan masukan yang nantinya disampaikan KPK kepada PBI Danantara, merupakan suatu keputusan KPK sebagai organisasi.