WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meyambut baik disetujuinya Pagu
Indikatif Kemendag tahun 2025 sebesar Rp1,658 triliun oleh Komisi VI DPR RI. Pagu indikatif Kemendag tahun 2025 tersebut turun sebesar Rp308,270 miliar atau 15,67 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp1,97 triliun.
Penggunaan anggaran ini akan difokuskan pada empat arah kebijakan Kementerian Perdagangan untuk mendukung pencapaian target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Baca Juga:
Wamendag Roro Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terus Menguat
Besaran pagu indikatif tersebut berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S-346/MK.02/2024 dan Nomor B.201/D.8/PP.04.03/04/ 2024 perihal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana
Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan Komisi VI DPR RI disampaikan pada rapat kerja (raker) yang berlangsung Kamis, (13/6)
di Jakarta. Sejumlah hal yang dibahas dalam raker tersebut yaitu Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Kementerian Perdagangan Tahun 2025, evaluasi pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2023, dan realisasi anggaran semester I tahun 2024.
"Saya mengapresiasi persetujuan yang diberikan Komisi VI DPR RI atas Pagu Indikatif Kemendag tahun 2025,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Peringati Hari KORPRI, Wamendag Roro Tinjau Penyelenggaraan Donor Darah di Direktorat Metrologi
Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dan
seluruh pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Pada raker tersebut, Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan empat arah kebijakan sebagai fokus pada Rencana Kerja Kementerian Perdagangan tahun 2025. Keempat hal tersebut, yaitu pengembangan ekspor; pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); perdagangan
antarwilayah; dan pengamanan perdagangan.
Arah kebijakan ini merupakan upaya untuk mendukung pencapaian target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.