WAHANANEWS.CO, Jakarta - Konsumen Apartemen Gardenia kembali menggebrak perhatian publik dengan mendatangi Balai Kota Bogor, Senin (29/9/2025), untuk meluapkan keluh kesah mereka yang sudah bertahun-tahun menanggung ketidakjelasan nasib unit hunian yang tak kunjung diserahkan pengembang.
Belasan konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Konsumen Apartemen Gardenia itu mengungkapkan kekecewaannya langsung di hadapan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, setelah sebelumnya gagal bertemu Wali Kota Bogor Dedie Rachim.
Baca Juga:
Ketua Dekranasda Kota Bogor Ingin Batik Bogor Go Internasional
Ketua Paguyuban Konsumen Apartemen Gardenia, Dian Ibnu Hadi Purwanto, menjelaskan pihaknya meminta Pemkot Bogor turun tangan memfasilitasi antara konsumen dengan pengembang, karena sampai hari ini komunikasi sama sekali terputus.
“(Pengembang) tidak bisa dihubungi sama sekali, sedangkan kami kesulitan ketika mendatangi apartemen karena sudah tutup, tidak ada pegawainya sama sekali. Kami tadi menjelaskan itu ke Pemkot Bogor,” kata Purwanto.
Apartemen Gardenia sendiri berdiri di Jalan KS Tubun, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara sejak 2013, dengan proyek pembangunan yang dimulai November 2014 dan dijadwalkan selesai maksimal Oktober 2017.
Baca Juga:
Disparbud Kota Bogor Bakal Sediakan Sudut Kesenian untuk Musisi Jalanan
Di atas lahan 1,3 hektare, Gardenia membangun 1.539 unit hunian yang terbagi ke dalam Tower Rafflesia dan Bogenvile, dengan prosesi tutup atap dilakukan pada 29 September 2017 dan dihadiri direksi Takke Group, Bobby Nasution yang saat itu menjabat Marketing Director, serta Wali Kota Bogor Bima Arya.
Dalam acara itu Bobby bahkan menyatakan apartemen sudah terjual 70 persen, dengan rencana serah terima unit ke konsumen pada pertengahan 2018.
Namun sejak 2019 pembangunan justru terhenti hingga kini.
Purwanto menuturkan bahwa konsumen pernah menggugat secara perdata pada pertengahan 2020, dan hasilnya tercapai perdamaian (homologasi) pada 1 Maret 2021 yang menyepakati pembangunan dilanjutkan 18 bulan sejak Januari 2022.
Sayangnya hingga Desember 2023 janji itu tidak ditepati dan serah terima unit pun batal dilakukan.
“Karena (pengembang) dalam menjalankan homologasi, kami mengadukan nasib kami kepada Wali Kota Bogor, DPRD Kota Bogor, DPR RI, Presiden RI, juga ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Bogor,” ucapnya.
YLKI disebut sudah dua kali mengirim surat kepada pengembang tanpa respons, sementara BPSK Kota Bogor tiga kali menggelar sidang yang juga tak dihadiri pihak pengembang.
Pada 21 Maret 2023 DPRD Kota Bogor memanggil konsumen untuk audiensi, dan pada 15 Juni 2023 DPRD kembali mengundang pengembang.
Pertemuan akhirnya baru digelar pada 10 Desember 2023, dengan kesimpulan perusahaan berkomitmen melanjutkan pembangunan, tetapi hingga kini tanpa kelanjutan nyata.
Kebuntuan berujung pada langkah tiga konsumen yang menuntut pembatalan PKPU dan homologasi, hingga akhirnya pengembang dinyatakan pailit.
Sejumlah aset, termasuk unit apartemen yang telah dibeli konsumen, masuk dalam sitaan kurator setelah terungkap pengembang menanggung utang lebih dari Rp400 miliar kepada bank, Rp40 miliar kepada kontraktor, Rp20 miliar pajak, serta Rp60 miliar kepada konsumen.
Paguyuban Konsumen Gardenia kemudian mengajukan permohonan agar unit konsumen dikeluarkan dari boedel pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kurator, namun belum ada jawaban.
Alih-alih tuntas, pengembang malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dikabulkan pada 29 November 2024, sehingga aset kembali ke PT Duta Senawijaya Mandiri dan perusahaan diwajibkan melanjutkan pembangunan.
Pada 20 Juni 2025 konsumen kembali melayangkan surat ke Wali Kota Bogor, disusul rapat DPRD dengan Dinas PUPR pada Juli 2025 membahas gedung-gedung apartemen mangkrak di Kota Bogor.
Paguyuban Konsumen menilai Pemkot ikut bertanggung jawab karena pernah menghadiri prosesi tutup atap dan memberikan izin serta dukungan fasilitas kepada pengembang.
“Bagaimana memberikan solusi agar pembangunan gedung tersebut dapat dibangun kembali, atau pengembalian uang secara utuh,” tegas Purwanto.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita, memastikan pihaknya akan berusaha memfasilitasi aduan masyarakat terkait Gardenia.
“Tentunya kami sebagai pemerintah, akan berupaya memfasilitasi aduan dari masyarakat terkait apartemen Gardenia,” tandasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]