WahanaNews.co | Masalah megaproyek apartemen Meikarta milik anak usaha Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), belum usai hingga saat ini. Sekarang ini konsumen menunggu nasib cicilan yang sudah mereka bayarkan.
Menanggapi banyaknya konsumen yang dirugikan itu, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan belum ada pengaduan yang masuk di Ombudsman. Namun pihaknya membuka pintu untuk konsumen yang merasa dirugikan tersebut.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
"Silakan kalau masyarakat mau mengadu datang ke Ombudsman. Ombudsman sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya akan berupaya melayani masyarakat untuk menyelesaikan aduan," kata Yeka kepada kumparan, Jumat (24/12).
Konsumen bernama Nurul (28 tahun) satu dari sekian konsumen yang ikut mencicil tipe studio 1 kamar seharga Rp 228 juta. Dengan skema pembayaran kredit pemilikan apartemen (KPA) bertenor 15 tahun. Ia yang dijanjikan bakal dapat apartemen di 2020 dengan mencicil Rp 2 juta tiap bulannya, hingga kini belum menempati hunian.
"Bagaimanapun masalah kredit rumah adalah urusan pelayanan publik, dan ketika ada permasalahan berarti di sini ada aparatur penyelenggara ataupun ada lembaga yang tidak jalan, nanti kita cek," kata Yeka.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
Apabila ada pengaduan, Ombudsman akan mengecek pihak mana yang menjadi persoalan penyebab dari tertipunya sekian banyak masyarakat yang membeli apartemen di Meikata.
"Tentunya kata kuncinya berarti pengawasan yang lemah, bahkan mungkin di balik itu semua sebelum pengawasan termasuk dalam perencanaannya," jelas Yeka.
Proses perencanaan itu, kata Yeka, ketika sebuah perusahaan properti menawarkan perumahan kepada masyarakat, harus ada perencanaan yang baik oleh pemerintah terkait kelayakan sebuah perusahaan menyelesaikan proyek.
Terlebih, apartemen Meikarta merupakan proyek ambisius yang memakan anggaran Rp 278 triliun. Saat launching Meikarta pada 2017, Lippo Group menargetkan membangun 400 ribu unit apartemen yang dilengkapi berbagai fasilitas umum hingga komersial seperti rumah sakit, sekolah, hingga mal.
"Kalaupun tidak bisa menyelesaikan kita nanti akan kaji siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak melaksanakan tugas pokoknya dan sebetulnya masyarakat harus dilayani dengan baik," tegas Yeka.
Adapun para konsumen Meikarta yang dirugikan telah membentuk himpunan dan tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Mereka menuntut pengembalian dana (refund) pembelian unit apartemen Meikarta.
Pasalnya, mereka masih tetap harus, bahkan dipaksa, untuk mencicil walaupun fisik apartemen masih nihil.
"Jadi kalaupun memang ada masalah ya harus ada ganti rugi, paling tidak kalaupun terbukti tidak bisa menuntaskan kewajibannya perusahaan, maka perusahaan harus mengembalikan uang masyarakat," pungkas Yeka. [eta]